Dokumen ini membahas pentingnya riset dan inovasi untuk pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Boyolali. Berikut ringkasan poin-poin utamanya:
Riset dan inovasi berperan krusial dalam:
Memahami dan menggali potensi serta tantangan daerah
Mengidentifikasi solusi berbasis fakta dan kebutuhan nyata
Meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat
Manfaat riset dan inovasi daerah:
Menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan
Memungkinkan pembangunan berkelanjutan dan inklusif
Mengoptimalkan potensi lokal untuk solusi yang relevan
Membantu pemantauan dan evaluasi kebijakan
Kebutuhan dokumen RIPJ PID (Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah):
Disusun berdasarkan Peraturan BRIN No. 5/2023 dan Perpres No. 78/2021
Menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah
Membantu mengatasi permasalahan prioritas pembangunan
Sinkronisasi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Konteks Kabupaten Boyolali:
Memiliki Perda No. 17/2021 tentang Inovasi Daerah
Arah kebijakan dalam RPJMD 2022-2026:
2024: Memacu produktivitas melalui pemberdayaan masyarakat
2025: Pemantapan tata kelola pemerintah
2026: Optimalisasi teknologi informasi dan inovasi
Tujuan penyusunan RIPJ PID oleh BAPPERIDA Kabupaten Boyolali:
Menyusun arah dan perencanaan penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah
Menjadi landasan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan strategis
Dasar penetapan Peraturan Bupati