bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2017 yang diundangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,
pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan
dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;