bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi
di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang
membahayakan ideologi negara, keamanan negara,
kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi,
dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan
tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan
secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan
berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;