UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penerbit : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos
Daftar disini
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.