PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengarang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penerbit : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos
Daftar disini
Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
optimal.