TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, DAN PEMBERHENTIAN KOMISIONER DAN/ATAU DEPUTI KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pengarang : - Penerbit : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos
Daftar disini
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya
disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan
oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu
tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk
pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan
berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan
berakhir.