Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos
Daftar disini
bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka,
terdakwa, dan terpidana yang dirarnpas
kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip
pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi
manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;