Pengarang : - Penerbit : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Telah dilihat : 1 kali
Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos Daftar disini
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.