Daftar jadi anggota, Dapatkan manfaat dengan registrasi di Remen Maos
Daftar disini
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.