nstansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan
hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan
Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik
negara/badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
Kepentingan Umum.