Kebijakan pembangunan kesehatan periode lima tahun, yaitu tahun 2010--2014
diarahkan pada tersedianya akses pelayanan kesehatan dasar guna mendukung
pencapaian MDG’s pada tahun 2015. Pemenuhan pelayanan kesehatan dasar
didukung dengan kemudahan akses, baik jarak maupun pembiayaan, agar
masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelayanan kesehatan
dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan
upaya kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan kualitas manusia yang sehat
dan mengurangi angka kesakitan.