Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas penyiapan
kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada 2020,
Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku
teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar. Adapun kebijakan pengembangan
kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.